Sabtu, 21 Januari 2012

Apa Itu SOPA PIPA


Apa Kabar sobat di akhir Pekan ini?Semoga senantiasa sehat selalu.Nah akhir-akhir sobat  tentu tahu kan kabar heboh yang mengguncang dunia Internet, apalagi yang suka ngeblog tentu tahu beritanya.Betul sekali, Heboh Stop SOPA PIPA.Bagi sobat yang beraktivitas di dunia online wajiba tahu ini ya.

Apa Itu SOPA PIPA ?
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah Rancangan undang-undang yang di perkenalkan oleh salah seorang representatif US  Lamar Seeligson Smith pada tanggal 26 Oktober 2011 lalu yang kemudian diajukan kepada Kongres Amerika Serikat. RUU yang diajukan Smith ini intinya adalah untuk menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta (copyright holder) atas pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektualnya di dunia maya dan memberikan keluasan hak bagi para penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Di Indonesia konsep undang-undang seperti ini tertuang dalam Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Konsep dasar HAKI sendiri sudah dirancang sejak 13 tahun lalu.

Apa Yang Terjadi JIka Undang-Undang itu di sahkan ?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi “Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!”. Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.

Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan download gratis Software, film, video, musik, dan segala konten yang gratis karena semua telah di lindungi oleh HAKI yang berporos pada SOPA, tidak lagi ada jejaring social sebagai media ekspresi (Twitter, facebook, Yahoo, Koprol dllI semua akan tumbang.Kita bisa kembali ke zaman 70, tidak ada lagi Jual Beli Bisnis Online.

Bila RUU SOPA ini disetujui kongres, SOPA akan sejalan dan bahu membahu dengan PIPA. Apa lagi itu PIPA? PIPA (Protect IP’s Act) adalah RUU yang diajukan ke kongres atas rekomendasi 3 orang senator Amrik bernama Senator Patrick Leahy, Orrin Hatch, Chuck Grassley pada 12 Mei 2011 lalu dan telah disetujui oleh Kongres pada 13 Oktober 2011 dengan alasan untuk melindungi . PIPA memiliki kekuatan untuk:

1. Memaksa Penyedia Jasa Layanan Internet (ISP) di Amrik untuk memblokir akses ke situs yang dipandang menyalahgunakan hak cipta atau situs yang menjembatani penyalahgunaan hak cipta.

2. Memaksa situs search engine, penyedia blog, situs direktori dan situs umum lainnya untuk menghapus daftar situs-situs yang melanggar ketentuan SOPA dari daftar database mereka. Begitu pula dengan perusahaan periklanan, mereka harus menghapus akun publishernya yang dianggap meyalahgunakan hak cipta.
Semua orang mengenal internet. Internet adalah buah hasil dari apa yang dinamakan kebebasan. Dan ketika kebebasan itu dicekal, Anda bisa membayangkan apa yang terjadi? Hingar bingar publik dunia maya tentang SOPA santer kita dengar entah itu di Twitter, Facebook, headline news dan media visual.

Ada mengenal Youtube? Familiarkah Anda dengan Facebook? Google? Apa yang terjadi dengan situs kesayangan kita ini bila SOPA sudah digalakkan? Gilanya lagi, pihak berwenang diberikan kebebasan untuk memblokir akses ke situs-situs yang kontennya dianggap menyalahi aturan SOPA.

Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.

Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link berikut:
http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.

Pengguna internet tidah hanya di amrik, tapi di dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.
ayo sobat, kita pasti bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012

Inspirasi :Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar